RUU KKS Batal Disahkan Pada Periode Saat Ini, BSSN: Ikuti Proses Selanjutnya


Dikarenakan batalnya disahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) pada periode DPR RI 2014-2019, membuat mekanismenya harus dibahas dari awal. Sebab, tidak bisa di carry over ke periode selanjutnya.

Mengenai hal tersebut, Anton Setiawan selaku Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan pihaknya menghargai proses legislasi serta menghormati keputusan dari DPR RI untuk membetalkan mengesahkan RUU KKS menjadi UU untuk periode saat ini.

"Ya ini bagian dari dinamika proses legislasi, kita hormati keputusan yang sudah ditetapkan," ujarnya ketika dihubungi Akuratco, Minggu (29/9) siang, di Jakarta.

Untuk proses selanjutnya, Anton menyebutkan pihaknya akan mengikuti semua proses bersama keanggotaan dewan yang baru supaya rancangan regulasi siber tersebut bisa terwujudkan menjadi UU yang berlaku.

"Kita tunggu nanti dari DPR akan seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Pantai Khusus (Pansus) RUU KKS Bambangan Wuryanto, mengatakan RUU tersebut batal disahkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan Legislasi.

DPR RI memang memiliki hak wewenang untuk melegislasi sebuah RUU yang dijamin oleh UUD 1945, namun dalam melaksanakan wewenang tersebut ada tata beracara yang harus terpenuhi


"Karena tata beracara tidak terpenuhi maka tidak bisa di-carry over. Karena tidak bisa di-carry over mulai dari nol lagi. (Dari) nol dari bukan nol betul, tapi pengajuan inisiatif lagi dan ngobrol dengan pemerintah," pungkasnya.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Bambang Soesatyo Memberikan Dukungannya Untuk Langkah SBY

Haris Hasanuddin Katakan Siap Bekerjasama Dengan Penyidik KPK

Direktur Utama Bank BNI Usung Obor Asian Games Sejauh 350 Meter