Tim Transisi yang Dibentuk KPK Bertugas Untuk Melakukan Analisis
Tim Transisi yang sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikatakan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah memiliki tugas untuk melakukan analisis terhadap hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Melalui sidang Paripurna yang digelar kemarin lah RUU resmi diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan," ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (18/9/2019). Tak sembarangan dibuat, mengingat keadaan saat ini KPK serba sulit karena imbas dari disahkannya RUU tersebut. Pembuata...