Haris Hasanuddin Katakan Siap Bekerjasama Dengan Penyidik KPK
Pada kasus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkait suap jual-beli jabatan, Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin menhajukan dirinya sebagai Juctice Collaborator (JC).
Saat ini Haris sudah berstatus tersangka, namun dirinya mengaku siap bekerjasama dengan penyidik KPK untuk mengungkap terang pihak lain yang peran besar dan mengetahui ihwal suap jual-beli jabatan di Kemenag.
"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Saat ini penyidik sedang mempertimbangkan permintaan JC Haris, mengigat karena ada syarat untuk mendapat status JC, yakni Haris harus bersikap kooperatif dan membuka secara jelas dan lengkap siapa otak di balik praktik rasuah di Kementerian yang dipimpin Menteri Lukman Hakim Saifuddin itu.
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," pungkasnya.
Terkait hal ini, penyidik sendiri telah melimpahkan berkas penyidikan Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ke tahap penuntutan. Kedua anak buah Menag Lukman itu pun akan segera diadili atas perkara suap jual beli jabatan di Kemenag.
Diketahui, Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Dalam kasus ini Romi disinyalir berperan mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Selanjutnya, Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment