Pelanggaran SOP Pemindahan Napi Terjadi di Dermaga Wijayapura
13 petugas lapas termasuk Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Herman dan dinyatakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Dirjen Pas Junaedi menyalahi prosedur dalam pemindahan 26 napi narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada hari Kamis (28/3/2019) terjadinya pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas lapas Nusakambangan. Herman yang bertanggung jawab untuk pemindahan napi dinonaktifkan dari jabatannya.
"28 maret 2019 pemindahan yang berlangsung dari Lapas Grobokan Bangli. 26 napi diduga melakukan kegiatan pengendalian peredaran narkoba ke Nusakambangan," ujarnya di Lapas Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).
"Sekira jam 14:30 WIB rombongan napi pindahan dari Bali, sampe di Dermaga Wijayapura, Cilacap dilakukan pemeriksaan SOP, penerimaan, diborgol kumulatif, dipisahkan secara sendiri-sendiri," lanjutnya.
Junaedi melanjutkan, tim yang disiapkan untuk menerima kedatangan napi adalah Kalapas Narkotika dan Kabid Keamanan dan Ketertiban (Kantip). Seharusnya, para napi diberikan pengarahan dan dijaga hingga masuk lapas. Namun, berdasarkan video yang beredar di aplikasi WhatsApp grup, narapidana mendapat perlakuan tidak manusiawi, mereka diseret masuk dalam kapal.
"Atas itu, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim, dari pusat dalam hal ini Direktur Kantim, bersama tim dari kanwil, pemasyarakatan Jateng. Kita melakukan pemeriksaan intensif ke petugas yang melakukan pelanggaran SOP," katanya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment