JPU Optimis Tuntutan 6 Tahun Akan Dikabulkan Majelis Hakim



Dengan membuat berita bohong Ratna Sarumpaet dengan wajah lebamnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Daru Tri Darsono meyakini bahwa tredakwa sudah membuat onar.

Optimis dengan tuntutan selama enam tahun penjara yang sudah diajukan oleh JPU akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, apapun keputusan yang diberikan oleh majelis hakim nantinya akan dihormati dan diterima oleh Daru.

"Majelis hakim akan menilai dari apa-apa yang kami sampaikan, dari fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian gimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim yakin (Ratna bersalah)," ujar Daru kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum Ratna dijelaskan oleh Daru ditolak JPU dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan dan replik. Semua hal yang dinyatakan oleh JPU telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan.

"Tentu kan sudah menjadi tugas penasehat hukum memberikan pembelaan terhadap terdakwa," imbuhnya.

Terkait dengan wajah lebam yang dijadikan berita bohong tersebut, Ratna mengakuinya karena dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Hal yang sebenarnya wajah lebam yang dimiliki Ratna adalah efek setelah dirinya melakukan operasi pelastik sedot lemak.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.








Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Bambang Soesatyo Memberikan Dukungannya Untuk Langkah SBY

Haris Hasanuddin Katakan Siap Bekerjasama Dengan Penyidik KPK

Direktur Utama Bank BNI Usung Obor Asian Games Sejauh 350 Meter