Mukhamad Misbakhun Sangat Aktif Dalam Kasus Bank Century
Mukhamad Misbakhun Sangat Aktif Dalam Kasus Bank Century
Sumber: Google
Misbakhun tidak tahu jika dengan menandatangani deposito itu akan menimbulkan masalah bagi dirinya. Pasalnya dengan ini Misbakhun ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Pasalnya dengan mendatangani deposito itu Misbkahun mendapat tuduhan Misbakhun korupsi dan dijadikan ini dengan kasus Misbakhun. Tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat Mukhamad Misbakhun kehilangan posisinya yang kala itu masih berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), posisinya yang digantikan oleh seseorang karena Pergantian Antar Waktu (PAW).
Karena dengan tuduhan ini akhirnya Misbkahun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, saat itu pemerintahan masih di bawah kendali Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Atas tuduhan kasus Misbakhun yang melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat skandal Misbakhun korupsi menjadi berkepanjangan dan mendapat tahanan beberapa tahun kurungan penjara.
Dengan perasaan yang merasa tidak bersalah dan tidak merasa terkait dengan msaalah ini Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Misbakhun ini. Isi putusan PK yang diajukan Misbakhun pada Mahkamah Agung (MA) adalah dengan menyatakan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah tindak pidana namun hanya kasus perdata.
Saat menerima PK dari Mukhamad Misbakhun, MA mengabulkan PK itu dan membebaskan dengan murni Mukhamad Misbakhun dari tuduhan Misbakhun korupsi dari kasus Misbakhun.
Dengan sudah digantikan posisinya di PKS, kini Misbakhun mulai bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar).

Comments
Post a Comment