RUU KKS Batal Disahkan Pada Periode Saat Ini, BSSN: Ikuti Proses Selanjutnya
Dikarenakan batalnya disahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) pada periode DPR RI 2014-2019, membuat mekanismenya harus dibahas dari awal. Sebab, tidak bisa di carry over ke periode selanjutnya. Mengenai hal tersebut, Anton Setiawan selaku Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan pihaknya menghargai proses legislasi serta menghormati keputusan dari DPR RI untuk membetalkan mengesahkan RUU KKS menjadi UU untuk periode saat ini. "Ya ini bagian dari dinamika proses legislasi, kita hormati keputusan yang sudah ditetapkan," ujarnya ketika dihubungi Akuratco, Minggu (29/9) siang, di Jakarta. Untuk proses selanjutnya, Anton menyebutkan pihaknya akan mengikuti semua proses bersama keanggotaan dewan yang baru supaya rancangan regulasi siber tersebut bisa terwujudkan menjadi UU yang berlaku. "Kita tunggu nanti dari DPR akan seperti apa," pungkasnya. Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Pantai Khu...