Tim Transisi yang Dibentuk KPK Bertugas Untuk Melakukan Analisis



Tim Transisi yang sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikatakan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah memiliki tugas untuk melakukan analisis terhadap hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Melalui sidang Paripurna yang digelar kemarin lah RUU resmi diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan," ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (18/9/2019).

Tak sembarangan dibuat, mengingat keadaan saat ini KPK serba sulit karena imbas dari disahkannya RUU tersebut. Pembuatan transisi ini sudah mengikuti instruksi pimpinan KPK.

Meskipun sedang berada dalam posisi yang sulit, Febri mengatakan pihaknya memahami bahwa KPK tidak boleh patah arah dan berhenti untuk bisa melakukan tugas Pemberantasan Korupsi.

Terlebih, saat ini, KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut dinilai bisa memperlemah kerja KPK.

"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," jelasnya.

KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu KPK juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.

Febri pun mengutip pesan dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang mewakili jajaran Komisioner lembaga antirasuah, dimana mereka telah menentukan sikap atas polemik disahkannya revisi UU KPK tersebut.


"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,"kutip Febri dari pesan surat elektronik (surel) yang dikirim Agus Rahardjo pada seluruh insan KPK, Rabu (18/9/2019).


Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Bambang Soesatyo Memberikan Dukungannya Untuk Langkah SBY

Haris Hasanuddin Katakan Siap Bekerjasama Dengan Penyidik KPK

Direktur Utama Bank BNI Usung Obor Asian Games Sejauh 350 Meter