JPU Optimis Tuntutan 6 Tahun Akan Dikabulkan Majelis Hakim
Dengan membuat berita bohong Ratna Sarumpaet dengan wajah lebamnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Daru Tri Darsono meyakini bahwa tredakwa sudah membuat onar. Optimis dengan tuntutan selama enam tahun penjara yang sudah diajukan oleh JPU akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, apapun keputusan yang diberikan oleh majelis hakim nantinya akan dihormati dan diterima oleh Daru. "Majelis hakim akan menilai dari apa-apa yang kami sampaikan, dari fakta yang terungkap di sidang dan tinggal kemudian gimana hakim membuat analisa dan apakah majelis hakim yakin (Ratna bersalah)," ujar Daru kepada wartawan, Selasa (25/6/2019). Nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum Ratna dijelaskan oleh Daru ditolak JPU dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan dan replik. Semua hal yang dinyatakan oleh JPU telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan. "Tentu kan sudah menjadi tugas penasehat hukum memberikan pembelaa...