Bawaslu Dapatkan Laporan Adanya Pelanggaran Kampanye di Monas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan laporan atas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dengan dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Munajat 212 yang terselenggara di Monas, Jakarta Pusat, hari Kamis lalu (21/2/2019).
Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf Amin yang sudah melayangkan laporan ini terhadap Bawaslu pada Selasa (26/2/2019).
Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua dari TKD DKI Jakarta Jokowi-Ma'ruf mengatakan, laporan ini dilakukan pihaknya karena Zulkifli saat mendatangi aara yang digelas di monas itu mengeluarkan pernyataan yang menyimpang pada arah kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Zulkifli tersebut sudah melanggar pasal 283 dan 547 Undang-undang Pemilu 2017, tegas Pras.
"Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres. Itu aja yang saya laporkan," kata Pras saat dikonfirmasi Selasa (26/2/2019).
Pihak Bawaslu DKI Jakarta sudah menerima bukti berupa video dan pemberitaan media dari pihak pelapor. Jufri juga selaku Ketua Bawaslu DKI Jakarta sudah membenarkan atas laporan tersebut.
Setelah menerima laporan itu lanjut Jufri Bawaslu DKI bakal melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut selama 14 hari.
"Kajian awal itu menentukan apakah laporan ini terpenuhi syarat materil dan formil nah kalo sudah terpenuhi syaratnya, maka Bawaslu lakukan tindak lanjut atas laporan itu paling lama 14 hari setelah diterima," kata Jufri.
Diketahui Zulkifli Hasan secara tidak langsung dalam pidatonya mengajak peserta "Munajat 212" untuk memilih pasangan Prabowo-Sandi pada pemilihan presiden tahun ini.
"Bahwa pemilihan menentukan nasib kita, menentukan arah Indonesia. Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa: nomor dua). Persatuan nomor satu, soal presiden? (massa: nomor dua)," tutur Zulkifli Hasan saat memberi sambutan.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment